BSU Rp600.000 Kembali Cair Agustus 2025, Ini Penjelasan dan Cara Pencairannya Lewat PosPay
Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga awal Agustus 2025. Perpanjangan ini ditujukan bagi para pekerja yang belum sempat mengambil bantuan pada periode sebelumnya, yaitu bulan Juni hingga Juli 2025.
BSU tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, bantuan ini hanya bisa dicairkan sampai akhir Juli, namun kemudian diperpanjang hingga tanggal 6 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan diambil setelah melakukan rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir pada kabrbisnis24.com , selasa (05/08/2025) .
Tujuan perpanjangan ini adalah untuk memberi waktu tambahan agar bantuan bisa tersalurkan secara maksimal kepada penerima yang sah.
Meskipun cair pada Agustus 2025, bantuan ini bukan merupakan tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan dari gelombang sebelumnya. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pemerintah akan kembali menyalurkan BSU di bulan-bulan berikutnya.
Untuk tahap perpanjangan ini, pencairan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PosPay atau dengan datang langsung ke Kantor Pos. Para penerima diminta untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan BSU melalui aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)
- Lakukan registrasi atau login menggunakan nomor handphone aktif
- Akses menu “Bantuan Pemerintah” atau ketik “BSU” pada kolom pencarian
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU
Jika terdaftar, Anda bisa mencairkan dana melalui aplikasi atau mengambilnya langsung di Kantor Pos dengan menunjukkan bukti atau kode QR dari aplikasi
Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima agar tidak menunda proses pencairan, mengingat waktu yang tersedia sangat terbatas.
Jika tidak dicairkan hingga 6 Agustus 2025, maka bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa diklaim kembali.
Dengan menggunakan aplikasi PosPay, pencairan BSU dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus mengantre panjang di kantor pos. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20250805/15/1899431/kapan-bsu-rp600000-cair-lagi



