Kabar baik datang untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik madrasah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Penyaluran BSU untuk Guru Madrasah Non-ASN
Dilansir dari laman detik, BSU dicairkan sebagai bagian dari penguatan belanja anggaran tahun 2025. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga prosesnya transparan dan dapat dipantau.
Kebijakan ini menyasar 211.992 penerima, yang terdiri dari:
- 186.148 guru madrasah non-ASN
- 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN
Penyaluran ini diharapkan membantu menjaga motivasi dan semangat pengabdian guru serta tendik dalam menjalankan peran pendidikan.
Tujuan Pemberian BSU oleh Kemenag
BSU bukan sekadar bantuan tunai, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Kemenag untuk memperkuat pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan SDM.
Dampak yang diharapkan antara lain:
- Menjaga daya beli guru dan tendik
- Meningkatkan fokus dan kualitas pengajaran
- Mendukung keberlanjutan layanan pendidikan madrasah
Kriteria Penerima BSU Guru dan Tendik Madrasah
Agar tepat sasaran, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Persyaratan Administratif
Penerima BSU wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki PTK ID yang terdaftar di Kementerian Agama
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Persyaratan Status dan Keaktifan
Selain administrasi, ada syarat status yang harus dipenuhi:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Terdaftar pada pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
Mekanisme Pencairan BSU
BSU dicairkan langsung ke rekening guru dan tendik yang memenuhi syarat. Penerima tidak perlu mengurus pencairan secara manual, namun tetap disarankan:
- Memastikan data rekening aktif dan sesuai
- Memantau informasi resmi dari madrasah atau Kemenag
- Menghindari pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan
Penutup
Pencairan BSU bagi guru dan tendik madrasah non-ASN menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Dengan memahami kriteria penerima dan mekanisme pencairan, kamu bisa memastikan hak bantuan diterima tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas pendidikan.
sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/15/150946871/bsu-guru-dan-tendik-madrasah-cair-cek-kriteria-penerimanya



